- Musda KNPI Pemalang di undur, Hamu : KNPI tidak hanya untuk anak sultan
- Curah Hujan Tinggi Menjadi Penyebab Banjir, Harus Diwajarkan ?
- Awas Kejahatan Jalanan, Pemotor Ditendang Gerombolan Misterius di Wirobrajan Yogya
- Mayat Pria Misterius Ditemukan di Pantai Morodemak
- Hujan Lebat Warnai Sebagaian Jawa Tengah Hari Ini
- Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp. 456,9 Jt
- Jateng Dapat 1,4 Juta Vaksin untuk Pelayan Publik-Pedagang Pasar
- Sudah 2 Minggu Lebih Banjir di Kudus Tak Kunjung Surut
- Warga Pasrah, Banjir Hingga 1 Meter Rendam Ribuan Rumah di Tangerang
- Anies Baswedan Targetkan 6 Jam Banjir Jakarta Surut
Pilkades Pemalang Tidak Gunakan E-Voting

PEMALANG - Setelah Pilkada pada 9 Desemeber mendatang, Kabupaten Pemalang akan menyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan diputuskan tidak menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-Voting. Pilkades menggunakan sistem pemilihan konvensional atau pencoblosan tanda gambar calon kepala desa.
Rencananya, Pilkades Serentak di 28 Desa akan
digelar pada tanggal 27 Desember 2020 mendatang. Pilkades tidak dilakukan
penundaan atau pengunduran waktu pelaksanaan, karena digelar setelah
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang.
Saat ditemui Kabid Pemdes Dispermades Bagus Sutopo
mengatakan, sistem pemilihan menggunakan e-Voting mempunyai beberapa kelebihan
seperti kecepatan, kemudahan sekaligus meminimalisir potensi kecurangan.
Pemalang sendiri pernah menggunakan model e-Voting pada Pilkades di 172 desa
sebelumnya.
Baca Lainnya :
- Santri Harus Kedepankan Kegotong Royongan Menuju Indonesia Maju0
- Tanpa Tunggu Pehatian Pemkab, Warga Kalipucung Swadaya Bangun Jembatan 0
- Parel Tewas di Pintu Sungai 0
- SMAN 3 Brebes jadi Sekolah Percontohan Kelas Virtual di Jawa Tengah0
- Zodiak Tanggal 16 Oktober 20200
“Ketersediaan alat dan kesiapan dinas-dinas yang
mengampu seperti Diskominfo dan sebagainya harus benar-benar ada ketersediaan
anggaran. Sementara kita tahu sendiri ada banyak refocusing anggaran APBD yang
diprioritaskan untuk penanganan Covid-19,” kataBagus
Bagus juga menambah sistem e-Voting juga
membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat desa. Permasalahannya sosialisasi di
masa pandemi ini tidak bisa berjalan maksimal, karena secara aturan pertemuan
dan pengumpulan massa juga dibatasi.
“Ini (bisa) menjadi persoalaan baru di TPS dan
memungkinkan terjadi penumpukan massa disana. Harapan kami dengan kebijakan
tersebut adalah agar tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 atau klaster
Pilkades,” lanjut Bagus
Dasar aturan secara tertulis penggunaan sistem
coblosan juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pemalang No 141/450 tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pemalang.
“Pada poin kedua yakni pemungutan suara dilakukan
dengan mencoblos tanda gambar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai
validasi tanda bukti kehadiran pemilih,” punkasnya.
Reporter:
Fatoni
Editor
Embong Sriyadi
Video Terkait:
