- Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
- Kakek Bejat! Pergoki Pasangan Kekasih Berbuat Terlarang di Kamar Mandi, Malah Minta Jatah
- Satu ABK Asal Pemalang Menjadi Korban Terbaliknya Kapal IMB 6 Indah Maju Bersama di Perairan Taka Ta
- Limbah Pabrik Wig dan Bulu Mata Palsu, Diduga Jadi Biang Pencemaran Aliran Irigasi di Karangmanyar
- Musda KNPI Pemalang di undur, Hamu : KNPI tidak hanya untuk anak sultan
- Curah Hujan Tinggi Menjadi Penyebab Banjir, Harus Diwajarkan ?
- Awas Kejahatan Jalanan, Pemotor Ditendang Gerombolan Misterius di Wirobrajan Yogya
- Mayat Pria Misterius Ditemukan di Pantai Morodemak
- Hujan Lebat Warnai Sebagaian Jawa Tengah Hari Ini
- Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp. 456,9 Jt
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Yuk jangan mudik lebaran

Ilustrasi mudik
Pemerintah kembali melarang aktivitas mudik lebaran. Larangan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bawah angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Baca Lainnya :
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun, aturan teknis tersebut menunggu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi
Berbagai sumber
