- Curah Hujan Tinggi Menjadi Penyebab Banjir, Harus Diwajarkan ?
- Awas Kejahatan Jalanan, Pemotor Ditendang Gerombolan Misterius di Wirobrajan Yogya
- Mayat Pria Misterius Ditemukan di Pantai Morodemak
- Hujan Lebat Warnai Sebagaian Jawa Tengah Hari Ini
- Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp. 456,9 Jt
- Jateng Dapat 1,4 Juta Vaksin untuk Pelayan Publik-Pedagang Pasar
- Sudah 2 Minggu Lebih Banjir di Kudus Tak Kunjung Surut
- Warga Pasrah, Banjir Hingga 1 Meter Rendam Ribuan Rumah di Tangerang
- Anies Baswedan Targetkan 6 Jam Banjir Jakarta Surut
- MusrenbangCam Momentum Yang Tepat Untuk Menyampaikan Usulan Diluar Reses
Mobil Ambulance Desa Gondoharum Diduga Tabrak Aturan

Mobil Ambulance Desa Gondoharum Yang Diduga Bermasalah
Kudus, panturaonline.com -
Baru baru ini beberapa desa di Kabupaten Kudus sedang marak mendatangkan Mobil
Ambulance untuk memenui kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakatnya
Di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
baru saja melakukan Pengadaan Mobil Ambulans Merek Daihatsu Grandmax namun
dalam pengadaanya diduga menabrak banyak aturan
Team panturaonline.com mengunjungi Desa Gondoharum
Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus (15/01/2021) Mobil Ambulance berwarna silver
tersebut sudah terparkir di halaman desa Gondoharum namun mobil yang memiliki
light bar merah (Red : Lampu rotator) tersebut sepertinya banyak yang janggal
atau tidak sesuai dengan aturan
Baca Lainnya :
- Tekan Penyebaran Covid-19, RSI Sunan Kudus Hadirkan Layanan ONTA0
- BIDLABFOR Polda Jateng Sambangi Rembang, Cek Lokasi Limbah Jatisari 0
- Sepelekan Pencemaran Limbah, PT. ESK Kudus Bakal di Polisikan 0
- Di RSUD Brebes Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Sebanyak 415 Orang 0
- 7 Makanan Penambah Sperma, Bantu Sukseskan Program Hamil0
Mobil Baru yang disebut sebagai Ambulance tersebut setelah dibuka sekilas memang seperti mobil ambulance pada umumnya hanya saja mobil tersebut masih menggunakan tandu angkat bukan stretcher otomatis sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 143/MENKES-KESOS/SK/II/2001 Tahun 201 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik
Dilihat dari spesifikasi spesifikasi Ambulans Desa
Gondoharum kemungkinan kecil mobil tersebut memiliki SRUT (Sertifikat
Registrasi Uji Type) dan SKRB (Surat Keterangan Rubah Bentuk) Pasalnya Mobil
Penumpang yang dirubah menjadi Kendaraan khusus Ambulans maka dalam
pembuataannya wajib memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Type) dan SKRB
(Surat Keterangan Rubah Bentuk) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
RI No 55 Tahun 2012 mengenai kendaraan. Aturan tersebut berbunyi, “Setiap
kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe kendaraan bermotor yang memiliki
definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau
dirakit dan/ atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang
dimodifikasi“
Pengadaan Mobil Ambulance Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) atau DD (Danan Desa) memang menjadi anjuran pemerintah seperti pada Permendes PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dan Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Pasal 5 ayat (2) huruf b yang berbunyi “pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan: angka 1. kesehatan masyarakat
Dalam pengadaan Mobil Ambulans Desa
juga harus memenuhi banyak unsur mengingat dana yang digunakan bersumber dari
dana pemerintah seperti yang diatur pada Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Team panturaonline.com mencoba mengkonfirmasi terkait banyak nya termuan pada Pengadaan Mobil Ambulans, Kasmiran kepala desa gondoharum kecamatan Jekulo kabupaten Kudus di kantor desa mengungapkan “Saya hanya di tawari sales saja tanpa berfikir spesifikasi yang disyaratkan untuk Mobil Ambulance" ungkapnya
"Saya sendiri sudah memperlihatkan Mobil Ambulancenya ke pak camat dan pak camat tidak berkomentar apa terkait mobil tersebut" jelasnya
"Kalo memang kendaraan ini tidak sesuai spesifikasi yang dimaksud, kami akan konsultasi lafi ke pak camat" pungkasnya
Team panturaonline.com mencoba menelusuri ke Camat Jekulo Kabupaten Kudus Wisnu Broto P.J, SH "Saya malah baru tahu kalo Desa Gondoharum sudah beli Mobil Ambulance, mereka tidak koordinasi dengan kita" Jelasnya
Disinggung terkait mobil ambulance yang tidak sesuai dengan spesifikasi Camat Jekulo menyampaikan "Kami akan minta penjelasan dari Desa Gondoharum, kalo memang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan tentu kami minta untuk memperbaikinya" Ungkapnya
"Mobil Ambulance itu fungsinya vital jadi spek nya juga harus mengikuti yang dipersyaratkan, tidak bisa asal asalan terlebih lagi itu dibiayai dari uang negara" Pungkasnya
Jurnalis : Biro Kudus
Editorial : Heri Hermawan
