- Curah Hujan Tinggi Menjadi Penyebab Banjir, Harus Diwajarkan ?
- Awas Kejahatan Jalanan, Pemotor Ditendang Gerombolan Misterius di Wirobrajan Yogya
- Mayat Pria Misterius Ditemukan di Pantai Morodemak
- Hujan Lebat Warnai Sebagaian Jawa Tengah Hari Ini
- Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp. 456,9 Jt
- Jateng Dapat 1,4 Juta Vaksin untuk Pelayan Publik-Pedagang Pasar
- Sudah 2 Minggu Lebih Banjir di Kudus Tak Kunjung Surut
- Warga Pasrah, Banjir Hingga 1 Meter Rendam Ribuan Rumah di Tangerang
- Anies Baswedan Targetkan 6 Jam Banjir Jakarta Surut
- MusrenbangCam Momentum Yang Tepat Untuk Menyampaikan Usulan Diluar Reses
Ketua KAWALI Nasional : Nyawa Hilang Harusnya Tidak Terjadi

Puput TD Putra, Ketua KAWALI Nasional
Salam Indonesia Lestari
Kami dari Lembaga Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) ingin menyampaikan belasungkawa yang teramat dalam kepada keluarga dan kerabat dari kelima korban meninggal dunia dan turut prihatin bagi warga yang menjadi korban rawat atas peristiwa pada hari Senin 25 Januari 2021 atas peristiwa dugaan keracunan Gas H20 akibat pembukaan sumur bor PT SMGP yang berada di area Desa Sibagor Julu - Sumatera Utara dan kami sunguh menyesalkan kecelakaan ini terjadi yang seharusnya bisa dicegah, kalau perusahaan melakukan prosedur yang benar dan baik dalam pelaksanaannya.
PT. Sorik Merapi
Geothermal Power (PT.SMGP) merupakan anak perusahaan OTP Geothermal, Pembangkit Listrik tenaga
Panas bumi (PLTP) Perusahaan ini adalah perusahaan konsorsium dari Origin
Energy,Tata Tower dan PT Supraco Indonesia ,perusahaan ini berdiri sejak tahun
2010. Peristiwa dugaan keracunan Gas H2O pada hari senin 25,Januari 2021
sekitar pukul 12.00 WIB diakibatkan oleh adanya pembukaan sumur bor PT SMGP
yang berada di WELLPAD T Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang
mengakibatkan 5 (lima) orang korban meninggal dunia dan menimbulkan korban di
rawat di rumah Sakit kurang lebih berjumlah 20 orang.
Baca Lainnya :
- Temui Gubernur Jateng Lilik Berharap Limbah Rembang Diusut0
- Kedatangan Dan Kepastian Vaksin Di Blora Sudah Jelas, Vaksin Aman Dan Halal0
- Ketua KAWALI Kudus Janji akan Sikat Perusahaan Perusak Lingkungan0
- Musbiyanto Titip ke Lilik Dokumen Pelanggaran PT. ESK & Dinas PKPLH Kudus0
- Kabupaten Pemalang menanggapi buruknya kondisi sejumlah jalan kabupaten0
PT Sorik Merapi
Geothermal Power (PTSMGP) sebuah perusahaan yang sedang melakukan pembukaan
sumur bor yang berada di WSLLPAD T desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncuk Sorik
Merapi di Propinsi Sumatera Utara yang berkegiatan pertambangan panas bumi.
Dalam
melaksanakan kegiatan penambangan mineral panas bumi, sering terjadi kelalaian
kecelakaan kerja, penyerobotan lahan, konflik bersama warga setempat, timbulnya
kondisi kerja yang tidak aman dari keadaan lapangan yang berbahaya dan tindakan
kerja yang tidak aman serta mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan. Dari
kondisi kerja yang tidak aman dan tindakan kerja yang tidak aman tersebut
mengakibatkan kecelakaan kerja dan pada akhirnya menyebabkan korban meningal
dan puluhan korban di rawat di rumah sakit.
Kita ketahui
pada tahun 2014 perusahan ini pernah bermasalah dan informasi yang kami himpun
izin perusahaan pada tahun 2014 pernah di cabut oleh Bupati, sudah pernah di
demo oleh masyarakat, informasinya Perusahaan ini juga sudah diakusisi oleh
Perusahaan berbasis di Singapore, di duga perusahaan ini banyak bermasalah
dengan warga setempat terutama masalah lahan dan limbahnya.
1.Pada Tahun
2016 komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM
terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunitas
Mandailing Perantauan merasa di curangi karena di duga PT SMGP hanya menjadi
agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.
2.Bupati
Mandailing Natal membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 dengan
pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan
tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam,
namun kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015
3. Sempat ada
penolakan oleh warga karena dalam praktiknya, tidak ada sosialisasi terlebih
dahulu kepada warga di sekitar lokasi proyek
Dengan adanya musibah ini kami koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mencurigai dan mempertanyakan proses Amdal ukl-upl atas keabsahan proses penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembukaan lahan untuk proyek sumur bor PT SMGP. Perlu di ketahui untuk pejabat yang menerbitkan izin tampa di lengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dapat di jerat dengan hukuman pidana, karna perbuatan itu adalah sebuah kelalaian atau penyalagunaan jabatan
KAWALI juga
mendesak pihak-pihak terkait bisa memberikan keterangan yang transparan dan
terbuka terkait dengan musibah terjadinya dugaan keracunan Gas H20 akibat
pembukaan sumur bor PT SMGP.
KAWALI juga
mendorong semua stake holder terkait untuk melakulan Penyelesaian masalah
keselamatan dan kesehatan masyarakat untuk dilakukan perbaikan pada kondisi
tidak aman dan tindakan kerja tidak aman agar resiko keselamatan masyarakat dan
kesehatan kerja dapat diminimalkan, meminta pihak terkait melakukan pembinaan
atau pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar, karyawan sesuai dengan
bidang kerjanya.
Terjadinya kekacauan ini diduga karena Standar Operasional yang tidak pada semestinya (di duga human error) Karena di kegiatan pengeboran dan pengujian sumur bor, Standar presedurnya masyarakat harus dievakuasi terlebih dahulu untuk antisipasi dan pencegahan hal-hal yang tidak di inginkan nantinya, Kita ketahui kasus kematian akibat Gas H2SO sudah sering terjadi di tempat-tempat pengeboran PLTP, MIGAS dan Penambangan Batubara bawah tanah, atau pengalian sumur air tanah sekalipun. Pengalian bor sumur yang dilakukan perusahaan seharusnya diikuti Standar operasional yang baik dan berlaku, serta melengkapi sarana pendeteksi (Fixed Monitori System) gas H2S/H2SO di lokasi pengalian, atas kelalaian perusahaan ini,mereka pihak perusahaan bisa dihukum karna lalai menjalankan pekerjaannya dan berdampak adanya korban,begitu juga dengan pejabat yang berwenang bisa mendapatkan sangsi hukum berdasarkan pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana di maksud dalam pasal 71 dan pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun . Karena menurut kami harusnya ada sistem monitoring H2S yang mestinya berfungsi dan secara otomatis menutup sumur dan menghentikan seluruh kegiatan. Lalu ada sirene yang mestinya berfungsi dan ada prosedur evakuasi darurat bagi masyarakat dan petugas. Sepertinya ini gagal terjadi (sistem tdk bekerja)
KAWALI juga mendukung dan mengapresiasi upaya kementerian ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan guna mencegah dampak susulan dan segera membentuk Tim Investigasi untuk mencari penyebab kejadian. Hasil investigasi akan mampu menemukan penyebab utama, apakah perusahaan sudah menerapkan standar dan prosedur yang belaku atau peristiwa ini terjadi karena kelalaian perusaan. Mari kita dukung bersama sebagai langkah awal dalam menuntun penyelesaiannya.
#UtamakanKeselamatanRakyat
Terimakasih
