
- Bikin Sungai Tercemar, Belasan Kubik Sampah Kali Grojogan Dibersihkan
- Pasca Banjir, Pemdes Harap Bantuan PMI, BPBD dan Dinas Sosial
- Pondasi Jembatan Penghubung Kejene-Gongseng Tergerus
- Mobil Ambulance Desa Gondoharum Diduga Tabrak Aturan
- Tekan Penyebaran Covid-19, RSI Sunan Kudus Hadirkan Layanan ONTA
- Innalillahi Wa Innailahi Raajiuun, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
- Jembatan Pemali Brebes Ditutup Sementara
- Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim
- Budhit: Surplus UPK Mencapai 1 Miliar Kotor dan Bersihnya Rp 700 juta
- BIDLABFOR Polda Jateng Sambangi Rembang, Cek Lokasi Limbah Jatisari
Ini Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim
Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR. Di bawah komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh reserse tersebut. Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.
Di awal menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian. "Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Desember 2019.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21. Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.
Baca Lainnya :
- Budhit: Surplus UPK Mencapai 1 Miliar Kotor dan Bersihnya Rp 700 juta0
- BIDLABFOR Polda Jateng Sambangi Rembang, Cek Lokasi Limbah Jatisari 0
- Warga Desa Mandiraja Bunuh Diri0
- Sepelekan Pencemaran Limbah, PT. ESK Kudus Bakal di Polisikan 0
- Forkompincam Cek Lokasi Pasca Longsor0
Dalam
pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6
bulan kurungan. Sementara dua tersangka
lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda
Rp200 juta subsider 2 bulan. (*)
