- Musda KNPI Pemalang di undur, Hamu : KNPI tidak hanya untuk anak sultan
- Curah Hujan Tinggi Menjadi Penyebab Banjir, Harus Diwajarkan ?
- Awas Kejahatan Jalanan, Pemotor Ditendang Gerombolan Misterius di Wirobrajan Yogya
- Mayat Pria Misterius Ditemukan di Pantai Morodemak
- Hujan Lebat Warnai Sebagaian Jawa Tengah Hari Ini
- Bea Cukai Kudus Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp. 456,9 Jt
- Jateng Dapat 1,4 Juta Vaksin untuk Pelayan Publik-Pedagang Pasar
- Sudah 2 Minggu Lebih Banjir di Kudus Tak Kunjung Surut
- Warga Pasrah, Banjir Hingga 1 Meter Rendam Ribuan Rumah di Tangerang
- Anies Baswedan Targetkan 6 Jam Banjir Jakarta Surut
Bawaslu Nyatakan Belum Ada Gugatan dari Pasangan Calon Kalah

PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 menang di penghitungan suara tingkat kabupaten 15 Desember lalu. Namun, hingga sampai saat ini belum ada gugatan dari pasangan calon yang kalah.
Sudadi, Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengatakan, sampai hari terakhir kesempatan
gugat, tidak ada kerawanan pelanggaran. Meski demikian pihaknya akan terus
melakukan pengawasan.
“Meski tidak ada kerawanan, kami akan tetap
melakukan pengawasan sambil menunggu mahkamah konstitusi (MK) mengeluarkan buku
registrasi perkara konstitusi (BRPK),” katanya, Minggu (20/12/2020).
Baca Lainnya :
- Sembilan Rumah dan Masjid Diterjang Angin Puting Beliung 0
- 6 Artis Kepincut Pesona Arya Saloka0
- Taurus dan 2 Zodiak Paling Setia pada Pasangan 0
- Warga Kalimas Ditemukan Gantung Diri di Perkebunan Desa Sambeng0
- Majelis Pembimbing, Pimpinan dan Sakocab SPN Kota Tegal Dilantik0
Sudadi melanjutkan, Bawaslu tetap melakukan
pengawasan terhadap tindak pelanggaran meski pilkada telah usai. Menurutnya
euforia kemenangan yang berlebihan hingga menyebabkan kerumunan juga merupakan
pelanggaran pilkada dimasa pandemi.
Ada sedikit perbedaan antara tindakan yang bisa
dilakukan Bawaslu terhadap kerumunan yang dilakukan oleh pasangan calon antara
masa kampanye dan pasca Pilkada. “Berbeda dengan saat masa kampanye, jika
pasangan calon pemenang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan, Bawaslu
tidak bisa membubarkan. Mengingat aturan kampanye yang seperti itu,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya klaster
baru pandemi Pilkada, Sudadi berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol
kesehatan serta menghindari kerumunan yang berlebihan. Terutama dalam hal
euforia kemenangan Pilkada ini.
“Kami berharap tidak ada klaster baru penyebaran
Covid-19 pasca pilkada. Mengingat, dari hasil pengawasan Bawaslu dalam
pelaksanaan pemungutan suara, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah
diterapkan dengan baik,” Pungkasnya.
Reporter:
Fatoni
Editor:
Ebong Sriyadi
